Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berkumpul bersama beberapa pejabat negara untuk membicarakan nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah Panji Gumilang dinyatakan sebagai tersangka.
Diketahui, Panji Gumilang dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan kasus penghinaan agama pada Selasa (1/8/2023). Lebih lanjut, pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Juga Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun pertemuan yang dilakukan pada Kamis (3/8/2023) di Kemenkopolhukam membahas tentang pendampingan serta kelanjutan pendidikan para santri yang ada di Ponpes Al-Zaytun.
- Menginstruksikan Menteri Agama yang didampingi Gubernur Jabar dan Bareskrim Polri, untuk memberikan pendampingan di Ponpes Al-Zaytun agar pendidikan tetap berjalan normal seperti biasa.
- “Untuk itu, para pengajar diharapkan tetap melaksanakan pendidikan sesuai dengan hukum dan akan ada kepolisian yang akan menjamin keamanan di Ponpes Al-Zaytun. “Oleh karena itu, penghuni pesantren jangan khawatir, hak perlindungan akan diberikan, jika ada pelanggaran dapat dilaporkan, hindari tindakan yang mengatur tetapi melanggar hak konstitusional para santri,” pesan Mahfud Md.
- “Meminta Bareskrim Polri untuk mengakselerasi proses hukum umum atau khusus di luar penghinaan terhadap agama, termasuk TPPU dan kejahatan khusus lainnya agar dipercepat, artinya dilakukan secara bersamaan dengan kasus yang sedang berlangsung.”
Sebelumnya, Panji Gumilang secara resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan agama dan ujaran kebencian, pada hari Selasa (1/8/2023) dengan empat bukti yang cukup untuk menahan Panji Gumilang di penjara.
Keempat bukti tersebut meliputi bukti elektronik, kesaksian saksi, serta pendapat dari ahli dan surat.
Panji Gumilang Pamitan ke Santri.
Saat sebelum berangkat penuhi panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang menyempatkan buat berpamitan dengan para santri.
Ribuan santri Angkatan laut(AL) Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lilalamin pada Selasa( 1/ 8/ 2023) guna menghantarkan Panji Gumilang mengarah Bareskrim Polri. Dalam siaran youtube Angkatan laut(AL) Zaytun, Panji Gumilang berdiri buat membagikan pesan serta arahan kepada santri, pengajar dan karyawan Angkatan laut(AL) Zaytun. ” Mengantarkan seluruh persoalan yang hendak di informasikan kamu jangan turut berpikir tentang apa yang hendak dilaksanakan Syekh.” ” Serta belajarlah baik- baik, sehat, Syekh cuma berangkat sebagian jam saja nanti kembali lagi, jumpa lagi,” kata Panji kepada kanak- kanak didiknya.
Tidak hanya itu Panji Gumilang pula memohon didoakan supaya pengecekan yang dicoba dihadapan penegak hukum bisa berjalan mudah. ” Belajar baik- baik ini telah mengusik jam pelajaran telah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah mudah- mudahan seluruh dilancarkan serta mudah seluruhnya,” harap Panji Gumilang. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli. Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Djuhandani Rahardjo, Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada hari Selasa (1/8/2023). “Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, seperti bukti elektronik, kesaksian, dan pendapat ahli.”
“Jadi, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, setidaknya diperlukan tiga bukti dan satu surat,” ungkap Djuhandani seperti yang dikutip dari Kompas TV. Djuhandani juga menyampaikan bahwa hasil dari proses penyelidikan menyatakan secara bulat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Kemudian, pada pukul 21.15 WIB, tim penyidik segera memberikan Surat Perintah Penangkapan dan penetapan sebagai tersangka kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pasal yang dikenakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/04/nasib-al-zaytun-usai-panji-gumilang-jadi-tersangka-mahfud-md-sebut-ponpes-akan-dijaga-bareskrim?page=all
Hits: 141
Leave a Reply